Jum'at, 11 Maret 2011 , 09:29:00 Achmad Syaifudin Skep Ns *) PADA 2010 lalu demonstrasi perawat menuntut segera dibahas dan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) keperawatan menjadi sebuah undang-undang, marak terjadi di berbagai daerah termasuk di Kaltim. Bahkan pada sidang paripurna DPR RI 12 Oktober 2010 lalu, para perawat dikejutkan dengan didepaknya RUU Keperawatan dari pembahasan sidang, digantikan dengan RUU Tenaga Kesehatan (UU Nakes).RUU Tenaga Kesehatan bak siluman menggantikan RUU Keperawatan dari usulan badan legislasi (baleg) yang selama ini sudah menjadi inisiasi DPR RI. Padahal pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas nomor urut 160 dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Nasional (Proglesnas) 2004, nomor urut 26 pada Proglesnas 2009 dan menjadi inisiatif DPR nomor urut 18 tahun 2010. Namun syukurlah, dengan perjuangan gigih dari perawat, akhirnya RUU Keperawatan kembali masuk Proglesnas 2011 nomor urut 18. Mengapa profesi perawat begitu gigih dan ngotot memiliki undang-undang? Menurut Prof Yani (pakar keperawatan), paling tidak ada 4 alasan perawat memerlukan sebuah undang-undang, yaitu alasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan teknis keperawatan. Secara filosofis kita tentu mengetahui bahwa perawat bagian terbesar dari tenaga kesehatan di Indonesia dan tentunya memiliki kontribusi yang besar dalam meningkatkan derajat kesehatan bangsa. Namun kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Secara Yuridis, sesuai dengan bunyi UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 yang intinya tenaga kesehatan berwenang menyelenggarakan pelayan kesehatan dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, serta ditandatanganinya perjanjian MRA (Mutual Recognition Arrangement) diberlakukan pada 1 Januari 2010, yang salah satu isinya suatu negara bisa mengirimkan tenaga keperawatan apabila negara itu telah mempunyai UU tentang Keperawatan. Alasan sosiologis adalah terjadinya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada upaya kuratif (diagnosis penyakit dan pengobatan) kepada paradigma preventif, sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan. Selain itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan. Alasan Teknis Keperawatan adalah perlu adanya kejelasan kewenangan perawat berdasarkan kualifikasi pendidikan atau antara perawat vokasional dan profesional, peran dan fungsi dalam praktik keperawatan, standar kompetensi praktik keperawatan, pengaturan lembaga independen atau konsil serta pengaturan proses registrasi dan legislasi. Badan Regulator Independen (konsil Keperawatan) hanya dapat dibentuk jika profesi perawat telah memiliki Undang-Undang sendiri. Disisi lain mengapa pemerintah juga begitu ngotot untuk memiliki Undang-Undang Nakes, berikut ini beberapa analisa yang dapat penulis kemukakan yang dihimpun dari berbagai sumber. Di antaranya amanat dari UU Kesehatan RI No.36 tahun 2009 terutama pada pasal 21 ayat 3, yang berbunyi “ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan undang-undang” dalam penjelasannya disebutkan pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis. Pemerintah berusaha membuat undang-undang yang lebih simpel yang dapat menaungi seluruh tenaga kesehatan termasuk di dalamnya profesi perawat sehingga perawat tidak perlu memiliki undang-undang tersendiri. Menurut rencana, dengan adanya Undang-Undang Nakes, maka UU kedokteran Nomor 29 tahun 2004 akan dicabut supaya tidak menimbulkan kecemburuan dengan profesi kesehatan yang lain. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah profesi perawat bersikap atas RUU Nakes ini dan apakah RUU Nakes ini dapat menggantikan RUU Keperawatan yang gigih diperjuangkan perawat. Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan di atas, namun setidaknya dapat dilihat suatu gambaran sikap profesi perawat terkait RUU Nakes ini, yaitu sesuai pers rilis Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada 2 November 2010 point nomer 6: Sikap perawat Indonesia terhadap RUU Nakes adalah sangat mendukung selama mengatur hal-hal umum terkait tenaga kesehatan di Indonesia namun untuk hal terkait pengaturan profesi perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga diprioritaskan di tahun 2010. Dari pernyataan sikap PPNI terhadap RUU Nakes terlihat jelas profesi perawat tetap pada komitmen semula menginginkan lahirnya UU Keperawatan, atau mengambil istilah dari teman-teman perawat, UU Keperawatan adalah harga mati bagi perawat. Menurut penulis, pemerintah dan wakil rakyat harus lebih bijaksana dan berhati-hati membuat kebijakan perundang-undangan, terutama tentang tenaga kesehatan. Jangan sampai kesan pemerintah menganak-emaskan satu profesi kesehatan dan menganak-tirikan profesi-profesi kesehatan yang lain menjadi semakin nyata. Kalau memang benar isu RUU Nakes juga akan menggantikan UU Kedokteran yang sudah ada, maka hal tersebut merupakan suatu langkah mundur dan bertentangan dengan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, karena jelas-jelas disebutkan dalam penjelasan pasal 21 ayat 3 UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009, bahwa tenaga medis tidak perlu diatur lagi dalam suatu undang-undang yang baru, karena pada saat UU Kesehatan ini dibuat tenaga medis (profesi kedokteran) sudah memiliki undang-undang sendiri. Namun bila keluarnya UU Nakes tidak menggantikan UU Kedokteran, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah dan DPR selain harus segera membahas dan mengesahkan RUU Keperawatan menjadi sebuah undang-undang supaya tidak lagi terjadi diskriminasi hukum terhadap perawat, dimana disatu pihak ada perawat yang mendapatkan penghargaan (suster apung), tapi di lain pihak ada perawat yang harus masuk penjara (kasus Misran di Kutai Kartanegara), padahal pada dasarnya melaksanakan tindakan pelayanan kesehatan yang sama. (***) Penulis adalah mahasiswa Program Pasca Sarjana Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia. | ||
Kebanyakan para perawat kita ahli dalam pemasangan EKG, tapi sebagian besar dari mereka tidak tahu apa itu EKG, cara membaca dan bahkan lokasi pemasangan yang benar. Berikut sedikit tutorial yang dapat saya berikan.




Sebagai Pemula..terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu yang dimaksud dengan Bisnis Multi Level Marketing atau sering disebut MLM.
Pengertian Multi Level Marketing (MLM)
Pepatah mengatakan, Tak Kenal Maka Tak Sayangnya. Hal itulah yang mungkin cocok untuk menjelaskan mengapa orang berpandangan miring soal bisnis Multi-Level Marketing (M.LM). Karenanya, begitu ditawarkan peluang bisnis ini, orang akan menjauh dan lari seribu langkah untuk tidak melihat peluang yang ditawarkan.
Padahal, kalau kita tahu tentang sistemnya, kita akan melihat bahwa tidak ada yang harus ditakutkan.
Multi-Level Marketing, atau yang sering disebut sebagai M.LM, merupakan salah satu cara pemasaran untuk menjual barang secara langsung (direct selling). Direct selling/penjualan langsung itu sendiri, pengertiannya adalah penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar (www.apli.or.id). Dalam menjalankan Direct Selling tersebut, biasanya sebuah perusahaan menggunakan 2 (dua) cara, yaitu:
1. Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), yang maksudnya adalah :
Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
2. Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yang maksudnya adalah :
Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Dilihat dari pengertiannya, tidak ada yang harus ditakutkan dari sistem pemasaran Multi Level. Namun tetap saja kita harus berhati-hati dalam memilih perusahaan penjualan langsung. Beberapa hal di bawah ini harus diperhatikan saat kita memilih perusahaan penjualan langsung:
1. Mitra usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
2. Perusahaan tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil rekrut anggota baru.
3. Di perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh konsumen.
4. Barang tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual dengan harga yang tidak wajar.
5. Keuntungan atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
6. Ada pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.
7. Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik anggota bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan.
Jadi, jangan takut jika Anda ditawarkan bisnis direct selling. Dengan bisnis direct selling, modal yang dikeluarkan tidak akan sebesar memiliki toko sendiri, karena biasanya kita tidak akan diminta untuk menjadi tempat penimbunan barang, melainkan berjualan melalui katalog, yang bisa kita bawa kemana saja.
Sumber
Hebei Jimon Farmasi Group, yang didirikan pada tahun 1993, kini telah tumbuh menjadi kelompok perusahaan farmasi modern yang mengintegrasikan penelitian, produksi dan penjualan obat tradisional Cina, pengobatan Cina berpemilik, dan produksi dan makanan kesehatan.
Dengan pusat sendiri berkembang, Jimon memusatkan usahanya pada pengembangan tumbuh-tumbuhan alami dan makanan kesehatan bagi manusia dan menawarkan semua penelitian bulat dan dukungan teknis untuk pasar global. Pada tahun 2004, Jimon turun untuk mendirikan sebuah pertanian organik penanaman seluas 1.300 mu di mana pertanian dinamis alam diterapkan untuk mengoptimalkan kualitas bahan baku, dan untuk menghasilkan hijau dan alami produk kesehatan untuk melayani masyarakat.
Jimon mematuhi dan memperluas filosofi bisnis "berorientasi supremasi integritas dan tanggung jawab" untuk melayani masyarakat dan manfaat manusia. Dalam membenci tahun, kelompok Jimon dipompa sekitar sepuluh jutaan yuan ke dalam program publik, yang telah memainkan peranan penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi lokal dan memperluas pasar tenaga kerja.
Meskipun Jimon telah membuat banyak sekali penghargaan dan prestasi, tidak pernah berhenti meningkatkan sendiri. Jimon menganggap membawa ke depan budaya pengobatan Cina sebagai tanggung jawab sendiri; terus meningkatkan sistem pelayanannya; menerapkan pandangan ilmiah tentang pembangunan dan mematuhi mengambil jalan pembangunan berkelanjutan.
Sementara bahan dapatkan dari alam, Jimon jangan lupa untuk membayar kembali ke alam. Hal ini membuat usaha besar untuk mengembangkan sistem teknis hijau dengan benchmark mengurangi polusi, mengurangi konsumsi dan meningkatkan lingkungan ekologi; memutuskan untuk memperbesar dan memperkuat industri kesehatan dan berusaha untuk mengembangkan diri menjadi merek nasional yang terkenal di seluruh dunia.
Pada tahun 2010 awal, Jimon melakukan ekspansi awal di Asia Tenggara, yaitu di Indonesia, dengan harapan Jimon bisa berkembang pesat dan maju di daerah Asia Tenggara serta bisa membantu dalam kesehatan masyarakat Indonesia.
PT. Jimon World Indonesia masuk ke Indonesia pada Bulan Oktober 2010, setelah melalui proses panjang akhirnya pada tanggal 8 Januari 2011 PT. Jimon World Indonesia telah terdaftar sebagai anggota resmi APLI ( Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia ), selain itu PT. Jimon World Indonesia juga telah mendapatkan pengakuan dari Indonesia terbukti telah lolosnya produk-produk Jimon Group melalui Badan POM RI dan Majelis Ulama Indonesia.
Dari sekian banyaknya perusahaan berbisnis jaringan, mungkin saat ini jumlahnya lebih dari 100 perusahaan, tetapi yang terdaftar di APLI kurang dari 100 anggota, kira-kira kemana ya yang lain ???
Anda dapat lihat pada daftar di atas PT. Jimon World Indonesia ada di urutan 67.
Tidak mudah bagi Perusahaan asing yang ingin berinvestasi atau menanamkan modalnya di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh Perusahaan asing ( PMA ) bagi mereka yang hendak memasuki pasal lokal.
Hal ini dilakukan sebagai jaminan dari Pemerintah bahwa perusahaan tersebut tidak akan merugikan pasal lokal. Dengan kesungguhan hati dan cita-cita luhur Mr. Niu Jin Mu sebagai Presiden Direktur PT. Jimon World Indonesia dengan segala upaya akhirnya PT. Jimon World Indonesia bisa masuk ke pasar Indonesia dan mendapatkan Legalitas resmi dari BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal ) dengan memberikan jaminan sebesar 11 Milyar.
News from International Daily News《Jimon entering Indonesian market》
I Olfaktorius Sensori Menerima rangsang dari hidung dan menghantarkannya ke otak untuk diproses sebagai sensasi bau
II Optik Sensori Menerima rangsang dari mata dan menghantarkannya ke otak untuk diproses sebagai persepsi visual
III Okulomotor Motorik Menggerakkan sebagian besar otot mata
IV Troklearis Motorik Menggerakkan beberapa otot mata
V Trigeminus Gabungan Sensori: Menerima rangsangan dari wajah untuk diproses di otak sebagai sentuhan
Motorik: Menggerakkan rahang
![]()
VI Abdusen Motorik Abduksi mata
VII Fasialis Gabungan Sensorik: Menerima rangsang dari bagian anterior lidah untuk diproses di otak sebagai sensasi rasa
Motorik: Mengendalikan otot wajah untuk menciptakan ekspresi wajah
VIII Vestibulokoklearis Sensori Sensori sistem vestibular: Mengendalikan keseimbangan
Sensori koklea: Menerima rangsang untuk diproses di otak sebagai suara
IX Glosofaringeus Gabungan Sensori: Menerima rangsang dari bagian posterior lidah untuk diproses di otak sebagai sensasi rasa
Motorik: Mengendalikan organ-organ dalam
X Vagus Gabungan Sensori: Menerima rangsang dari organ dalam
Motorik: Mengendalikan organ-organ dalam
XI Aksesorius Motorik Mengendalikan pergerakan kepala
XII Hipoglossus Motorik Mengendalikan pergerakan lidah
JIMON CHITOSAN
Manfaat :
- Menurunkan lemak darah
- Menyerap kolesterol dan mengeluarkannya dari tubuh
- Meningkatkan perubahan kolesterol
- Mencegah dan memperbaiki penyakit pembuluh darah otak dan jantung
- Menurunkan tekanan darah
- Menguatkan fungsi liver
- Menurunkan gejala darah
- Menghambat tumor
- Memperbaiki mekanisme pencernaan
- Mencegah diabetes
Konsumen :
- Bagi mereka yang bertubuh lemah
- Imunitas menurun
- Mudah terserang influenza
- Mereka yang berusia setengah baya
- Para penderita diabetes
- Mereka yang lelah bekerja dan sering merasa letih
- Penderita hiperlipidemia dan penderita penyakit pembuluh darah
- Fungsi liver tidak baik
- Mereka yang sibuk bekerja dan makan tak teratur
- Mereka yang mempunyai saluran usus dan fungsi pencernaan tak baik
MyGreenOil (M.G.O) adalah produk khusus yang menawarkan pemecahan efektif terhadap
3 masalah utama yang berhubungan dengan penggunaan bahan bakar (Premium / Solar):
PENGHEMATAN BAHAN BAKAR
MENCIPTAKAN LINGKUNGAN YANG LEBIH BERSIH
MENGURANGI BIAYA PERAWATAN
MyGreenOil adalah reformulator bagi bahan bakar yang memiliki fungsi ganda. Saat formula tersebut dicampurkan pada bahan bakar, secara cepat MyGreenOil merubah struktur-struktur molekul sehingga menghasilkan pembakaran yang lebih sempurna serta sangat efisien.
MyGreenOil adalah formula unik dengan kualitas tinggi dan terbuat dari bahan-bahan alami yang terdiri dari unsur-unsur karbon / zat arang, hydrogen / air dan oksigen. Merupakan bahan yang tidak beracun karena 100% terbuat dari saripati tanaman. Jika bahan bakar dicampurkan dengan saripati tanaman tersebut, maka konsumsi bahan bakar, kadar racun gas buang, dan biaya perawatan mesin secara signifikan akan jelas terlihat penurunannya.
Penggunaan formula tersebut dapat menghasilkan penghematan terhadap bahan bakar dari berbagai jenis mobil, truk, kapal motor, sepeda motor (2 tak & 4 tak), mesin-mesin diesel, pembangkit listrik, peralatan pertanian, ketel uap dan industri-industri yang menggunakan bahan bakar dalam jumlah besar.
1 Botol MGO isi: 60 ml
Pemakaian MGO:
PREMIUM: 1 ml MGO utk 1 liter Premium (perbandingan 1:1)
SOLAR: 1,2 ml MGO utk 1 liter Solar (perbandingan 1,2:1)
INFO:
087885011167
FAR INFRA RED dipancarkan ke tubuh Anda oleh Serat Nano Bio-Ceramic atau Tourmaline yg terdapat pada Produk-Produk JIMON, antara lain: 1. JIMON Bio Water Jug
