MAJELIS MUJAHIDIN INDONESIA
Muqaddimah
Majelis Mujahidin adalah lembaga yang dilahirkan melalui Konggres Mujahidin I yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 5-7 Jumadil Ula 1421 H, bertepatan dengan tanggal 5-7 Agustus 2000. Konggres tersebut bertemakan Penegakan Syari’at Islam, dihadiri oleh lebih dari 1800 peserta dari 24 Propinsi di Indonesia, dan beberapa utusan luar-negeri. Konggres Mujahidin I itulah yang kemudian mengamanatkan kepada sejumlah 32 tokoh Islam Indonesia yang tercatat sebagai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk meneruskan misi Penegakan Syari’at Islam melalui wadah yang disebut sebagai Majelis Mujahidin.
Maksud dan Tujuan
Majelis Mujahidin bermaksud menyatukan segenap potensi dan kekuatan kaum muslimin (mujahidin). Tujuannya adalah, untuk bersama-sama berjuang menegakkan Syari’ah Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga Syari’ah Islam menjadi rujukan tunggal bagi sistem pemerintahan dan kebijakan kenegaraan secara nasional maupun internasional. Yang dimaksudkan dengan Syari’at Islam disini adalah, segala aturan hidup serta tuntunan yang diajarkan oleh agama Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
Manhaj Perjuangan
Manhaj perjuangan Majelis Mujahidin adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. yang shahih.
Sifat Majelis Mujahidin
Majelis Mujahidin bersifat Tansiq atau aliansi gerakan (amal) di antara ummat Islam (mujahid) berdasarkan ukhuwah, kesamaan aqidah serta manhaj perjuangan, sehingga majelis ini mampu menjadi panutan ummat dalam hal berjuang menegakkan Dienullah di muka bumi ini, tanpa dibatasi oleh suku, bangsa ataupun negara.
Allah berfirman: “Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita. Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal (hidup rukun dan damai). Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah siapa yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengenal lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Hujurat, 49:13)
Aliansi atau tansiq ini dikembangkan dalam 3 formulasi, yakni: Kebersamaan dalam misi menegakkan syari’at Islam (tansiqul fardi), Kebersamaan dalam Program menegakkan syari’at Islam (tansiqul ‘amali), dan Kebersamaan dalam satu institusi Penegakan Syari’ah Islam (tansiqun nidhami).
Tempat dan Waktu Didirikan
Majelis Mujahidin dipermaklumkan di Yogyakarta melalui Kongres Mujahidin, pada hari Senin 7 Jumadil Ula 1421 H, bertepatan dengan tanggal 7 Agustus 2000 M, untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
Tempat Kedudukan
Majelis Mujahidin berpusat di Yogyakarta dengan Perwakilannya di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Visi, Misi dan Aqidah Majelis Mujahidin
I. Visi Majelis Mujahidin
Visi Majelis Mujahidin adalah tegaknya Syari’at Islam dalam kehidupan umat Islam,
II. Misi Majelis Mujahidin
Misi Majelis Mujahidin adalah berjuang demi tegaknya syari’at Islam secara menyeluruh (kaffah). sehingga memperoleh keberuntungan hidup dunia-akhirat dan membawa rahmat bagi bangsa, negara , umat manusia, dan alam semesta.
Misi tunggal ini memiliki penjabaran sebagai berikut:
A. Pengamalan Syari’ah Islam harus dilakukan secara bersih dan benar :
Berdasarkan kepada aqidah yang bersih dari kemusyrikan dalam berbagai bentuknya. Diantara bentuk kemusyrikan yang tersebar di negara yang penduduknya mayoritas ummat Islam ini ialah sistem Demokrasi Sekuler yaitu meninggalkan/menolak Allah swt sebagai sumber hukum.
Kepemimpinan ummat harus bersih dari pimpinan kaum kafirin yang ingkar kepada Allah, termasuk orang munafiq dan orang yang berpandangan sekuler.
B. Syari’at Islam harus ditegakkan secara menyeluruh (kaffah)
Syari’ah Islam wajib ditegakkan secara menyeluruh di semua bidang kehidupan manusia, meliputi syari’at yang terkait dengan masalah individual-ritual seperti ibadah mahdhah, masalah kekeluargaan seperti hubungan suami-isteri-anak dan waris, dan masalah sosial-kenegaraan seperti memilih pemimpin, menetapkan hukum positif, dan mengatur kehidupan ekonomi negara. Tidak boleh satupun aspek syari’at Islam yang diabaikan atau sengaja dibekukan dengan berbagai dalih dan kepentingan.
III. Aqidah Majelis Mujahidin
Penegakan Syari’at Islam yang diemban oleh Majelis Mujahidin dilandasi oleh ajaran Tauhid yang utuh, yakni Tauhid sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah Saw. sesuai dengan pemahaman Ulama salafus shalih. Dalam memahami Tauhid, manusia tidak boleh berpedoman hanya pada Tauhid Rububiyah dan Tauhid Asma’ wa Sifat saja, yang hanya meyakini Allah Swt. sebagai penguasa dan pengatur alam semesta, yang menentukan hidup-mati dan rizki manusia. Juga tidak cukup sekedar meyakini bahwa Allah itu Maha Mengetahui, Maha Kuasa, dan sifat-sifat Allah lainnya. Apabila Tauhid hanya dibatasi pada Tauhid Rububiyah dan Tauhid Asma’ wa Sifat saja, maka berarti manusia meniru perilaku iblis yang kemudian memperoleh murka dan azab dari Allah Swt untuk selama-lamanya.
Keyakinan akan kekuasaan Allah Swt. sebagai penguasa dan pengatur alam semesta serta Allah itu Maha Mengetahui, Maha Kuasa, dan sifat-sifat Allah lainnya harus disertai dengan keta’atan akan semua perintah Allah, agar manusia selamat hidupnya dunia dan akhirat. Keta’atan pada perintah Allah swt secara menyeluruh inilah hakekat dari Tauhid para nabi yang membuat manusia beruntung dalam kehidupannya. Keta’atan hanya pada sebagian perintah Allah saja, tidak dapat dibenarkan dan sikap demikian diancam oleh Allah Swt. sebagaimana tertera dalam al Qur’an surat al-Baqarah ayat 85 yang artinya: “Apakah kalian hanya mengikuti sebagian saja tuntunan Allah dan menolak sebagian lainnya? Jika begitu sikap kalian maka tidak ada imbalan yang setimpal kecuali kehinaan di dunia sedangkan di akhirat akan menerima siksa yang pedih.” .
Di sinilah hakekat dari beriman dan ber-Islam secara benar yang seharusnya menjadi landasan berfikir, bersikap, dan bertindak kaum muslimin maupun ormas, orpol serta jama’ah/harakah Islam.
0 comments:
Post a Comment