Monday, March 4, 2013

Aturan Pemilihan Ketua dan Perangkat Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT )



Share



Kesepakatan Warga RT 013 / RW 035
Desa/Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan,
Kabupaten Bekasi Jawa Barat
No : 001 / ……………………………………
Atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Kami Warga RT 013 / RW 035 Desa/Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi melalui musyawarah dan rapat warga telah membuat suatu kesepakatan dan persetujuan tentang Aturan Pemilihan Ketua dan Perangkat Kepengurusan Rukun Tetangga  ( RT ) sebagai berikut :
A.    Latar Belakang :
1.   Terjadinya konflik vertikal dan horizontal antar warga
2.   Terjadinya penurunan paksa Ketua RT yang sedang menjabat
3.    Penolakan warga untuk dipilih sebagai penjabat Ketua RT
4.    Pengunduruan diri Ketua RT yang terpilih
5.   Terjadinya kekosongan kepemimpinan
B.    Tujuan :
1. Meningkatkan peran serta dan partisipasi aktif warga RT 013/RW 035 dalam aktivitas serta kegiatan sosial kemasyarakatan khususnya dalam lingkup RT 013 dan RW 035 secara umum
2.   Membuka dan memberikan kesempatan seluas – luasnya secara adil dan merata kepada seluruh warga dalam lingkungan RT 013/RW 035 dalam mengembangkan segenap potensi yang dimilkinya untuk mengemban amanah dan menjalankan roda kepemimpinan yang bertanggungjawab dan berkelanjutan
3.  Menggali dan mengembangkan bibit – bibit kepemimpinan dari seluruh potensi dan sumber daya yang ada sebagai langkah awal kaderisasi kepemimpinan pada masa yang akan datang    
C.   Kesepakatan :
1.    Seluruh warga berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua RT sesuai dengan tatacara pemilihan yang disepakati dalam rapat warga dengan tetap mempertimbangkan adat dan kebiasan setempat
2. Ketua RT yang terpilih, dalam memperlancar tugas dan tanggungjawabnya sebagai ketua RT berkewajiban untuk melengkapi  struktur kepengurusan RT dengan menunjuk dan mengangkat warga lainnya sebagai perangkat pelaksana tugas kepengurusan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan kesanggupan warga yang ditunjuk secara objektif, serta memperhatikan dan mempertimbangkan saran dan opini dari warga lainnya jika diperlukan
3.  Ketua RT yang terpilih, tetap mejabat dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Ketua RT sampai masa tugasnya berakhir sesuai dengan surat keputusan pengangkatan ketua RT oleh penjabat negara yang berwenang
4.  Sebelum masa tugasnya berakhir, Ketua RT yang terpilih wajib melaksanakan pemilihan ketua RT yang baru secara jujur dan adil sebagai pengganti dirinya dengan berpedoman kepada :
a.    Setiap Ketua RT yang sudah menjabat sebagai Ketua RT tidak berhak lagi untuk dipilih sekurang – kurangnya selama 2 ( dua ) kali periode kepengurusan
b.    Setiap perangkat kepengurusan RT yang sudah menjabat sebagai Ketua RT, Wakil Ketua RT ( kalau ada ), Sekretaris RT, Wakil Sekretaris RT ( kalau ada ), Bendahara RT, Wakil Bendahara RT ( kalau ada ) tidak berhak lagi untuk dipilih sebagai Ketua RT atau Perangkat kepengurusan RT sekurang – kurangnya selama 2 ( dua )  kali periode kepengurusan
5. Sebelum masa tugasnya berakhir, Ketua RT yang terpilih wajib membubarkan perangkat kepengurusan RT yang dibentuknya dan menyerahkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang melekat padanya kepada Ketua RT baru yang terpilih sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku
6.   Apabila Ketua RT Yang terpilih meninggal dunia atau berhalangan tetap dan atau mengundurkan diri, sehingga tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua RT, maka tugas dan fungsi dan atau tanggung jawab sebagai Ketua RT langsung diambil alih oleh Penjabat Pengurus yang lain sesuai dengan ketentuan dan kebiasan yang berlaku dalam majemen kepengurusan organisasi secara umum
7.    Kesepakatan ini dibuat dan di sahkan melalui musyawarah dan rapat warga dan telah mendapat persetujuan dari seluruh warga. Dan kesepakatn ini bersifat mengikat. Setiap warga berkewajiban menjaga dan menjalankan kesepakatan ini dengan bersungguh-sungguh
8.  Dalam hal apabila ada warga dengan sengaja melakukan pengingkaran atas sebagian dan atau keseluruhan dari butir–butir dari kesepakatan ini, maka warga tersebut tidak lagi terikat dengan butir–butir kesepakatan ini secara keseluruhan
9.   Dan dalam hal warga yang tidak setuju dan atau tidak menyetujui kesepakatan ini di buat dan dilaksanakan yang dibuktikan dengan menolak menandatangani blanko persetujuan kesepakatan yang disediakan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terikat dengan butir – butir kesepakatan ini secara keseluruhan
10. Hal – hal yang belum dimuat dalam kesepakatan ini akan dibuat dalam kesepakatan terpisah tanpa membatalkan dan atau mengurangi makna dan tujuan dari kesepakatan ini dan kesepakatan ini berlaku semenjak ditetapkan dan disetujui oleh seluruh warga  
Dibuat dan disepakati di          : Bekasi
Pada Tanggal                          : … April 2012
Atas nama Seluruh warga
RT 013/RW035
( ……………………………. )

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates