Thursday, January 3, 2013

PRINSIP ASPEK LEGAL, ETIKA KEPERAWATAN DAN

 


A. Aspek Legal dan etik Dokumentasi Keperawatan

v Aspek legal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara. Hukum adalah aturan tingkah laku yang ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintahan suatu masyarakat.
v Di indonesia hukum dibagi dua, yakni hukum pidana dan hukum perdata.
v Hukum pidana atau hukum publik adalah produk hukum yang mengatur hubungan individu dengan pemerintah, yang menggambarkan kekuasaan pemerintah yang berwenang (pemerintah terlibat langsung didalamnya).
v Hukum perdata atau hukum sipil adalah produk hukum yang mengatur hubungan antar manusia. Misalnya: kontrak, pemilikan harta, praktik keperawatan, pengobatan dll.
v Sumber hukum utama:
  1. Konstitusi
  2. Badan legislatif
  3. Sistem peradilan (yudikatif)
  4. Peraturan administratif
v Peraturan perundang-undangan di bidang keperawatan:
Untuk melindungi masyarakat dan perawat dalam praktik keperawatan, perlu disusun peraturan perundang-undangan keperawatan sebagai aspek legal dari profesi keperawatan. Perundang-undangan yang mengatur praktik keperawatan disebut undang-undang atau peraturan praktik keperawatan. Bentuk perundang-undangan tersebut diatur sesuai dengan kebutuhan dan jenjang peraturan perundang-undangan.
Jenjang peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
  1. UUD
  2. UU
  3. Peraturan pengganti undang-undang (PERPU)
  4. Peraturan pemerntah (PP)
  5. Keputusan presiden (Keppres)
  6. Keputusan menteri (Kepmen)
v Dalam praktik keperawatan, perlu diperhatikan peraturan perundangan tentang pendidikan keperawatan dan peraturan perundang-undangan setelah lulus pendidikan keperawatan sebagai berikut:
  1. Peraturan perundangan tentang pendidikan keperawatan
Peraturan perundangan ini memuat aturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan keperawatan, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya. Program yang perlu diatur antara lain sebagai berikut:
  1. Program vokasional dengan jenjang pendidikan setingkat SLTA, misalnya Sekolah perawat kesehatan.
  2. Program diploma dengan jenjang pendidikan D III keperawatan dan D IV keperawatan.
  3. Program bakaloriat dengan jenjang pendidikan peguruan tinggi di fakultas/universitas. Program bakaloriat ini terdiri atas program sarjana strata I, sarjana strata II (master), dan program sarjana strata III (doktor).
  4. Program pendidikan berkelanjutan/pelatihan yang dapat diprogramkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada.
  5. Program rumah sakit dan puskesmas untuk praktik mahasiswa pendidikan keperawatan, yang memuat standar peralatan dan tenaga minimal untuk tempat praktik mahasiswa keperawatan yang dapat menjemin mutu praktik yang optimal.

  1. Peraturan perundangan yang mengatur setelah lulus pendidikan keperawatan
Dalam kaitan dengan praktik kepeerawatan ini, disiapkan peraturan perundangan yang mengatur penempatan dan praktik keperawatan, antara lain sebagai berikut:
  1. Peraturan perundangan tentang sistem penempatan tenaga perawat, baik di dalam negeri maupun diluar negeri.
  2. Peraturan perundangan tentang kewenangan praktik keperawatan yang dikaitkan dengan sertifikasi registrasi dan lisensi keperawatan.
  3. Peraturan perundangan tentang etika profesi keperawatan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dan pemerintah.
  4. Peraturan perundangan tentang standar profesi keperawatan sesuai dengan undang-undang kesehatan No.23 tahun 1992, pasal 53 ayat 1-4 yang diatur oleh peraturan pemerintah. Peraturan perundangan ini pada hakikatnya mencegah pelanggaran dan kejahatan dalam praktk keperawatan. Jika pelanggaran terjadi dengan alasan tertentu, peraturan perundangan ini juga mengatur bagaimana mengatasinya dan sanksi-sanksinya.

v Pelanggaran yang sering terjadi dalam perawatan adalah sebagai berikut:
  1. Pelanggaran
  • Perlakuan seseorang yang dapat merugikan orang lain berupa harta atau milik lainnya secara disengaja atau pun tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum, biasanya diselesaikan secara perdata dengan mengganti kerugian tersebut.
  • Contoh: menghilangkan barang titipan klien atau merugikan nama baik klien
  1. Kejahatan
  • Suatu perlakuan merugikan orang lain, tetapi perbuatan tersebut dianggap merugikan publik. Karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap tindakan perdata (tort) dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal (tindakan pidana). Tindak kriminal/pidana ini dapat dijatuhi hukum denda atau penjara atau kedua-duanya.
  • Contoh:
  1. Kecerobohan luarbiasa yang menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang lain (korban). Kejahatan ini dapat dikenakan tindak perdata maupun pidana
  2. Kealpaan mematuhi undang-undang kesehatan yang mengakibatkan tewasnya orang lain atau mengonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap sebagai tindakan kriminal (lepas dari kenyataan disengaja atau tidak)
  3. Kecerobohan dan praktik sesat
  • Kecerobohan adalah suatu perbuatan yang tidak akan dilakukan oleh seseorang yang bersikap hati-hati dalam situasi yang sama. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan di luar koridor standar keperawatan yang telah ditetapkan dan dapat menimbulkan kerugian. Apabila hal tersebut terjadi dan ada penuntutan, hakim/juri biasanya menggunakan saksi ahli (orang yang ahli di bidang tersebut).
  • Contoh:
  1. Sembarangan mengurus barang pribadi klien (pakaian, uang, kacamata dll) sehingga rusak atau hilang
  2. Tidak menjawab tanda panggilan klien yang dirawat sehingga klien mencoba mengatasinya sendiri dan terjadi cedera
  3. Tidak melakukan tindakan perlindungan pada klien yang mengakibatkan klien cedera, misalnya tidak mengambilkan air panas dari dekat klien yang mengakibatkan air tersebut tumpah kena klien dan klien mengalami luka bakar
  4. Gagal melaksanakan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau melaporkan tanda/gejala yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak menyelidiki perintah yang meragukan sebelumnya sehingga dengan kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera
  • Selanjutnya secara profesional dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik buruk, praktik sesat atau malpraktik.

  1. Pelanggaran penghinaan
  • Suatu perkataan atau tulisan yang tidak benar mengenai seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina atau dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam bentuk lisan, disebut slander dan jika berbentuk tulisan disebut libel.
  • Contoh:
  1. Pernyataan palsu
  2. Menuduh orang secara keliru
  3. Memberi keterangan palsu kepada klien
  • Orang yang didakwa dengan tuduhan slander atau libel tidak dapat diancam hukuman jika ia dapat membuktikan kebenaran pernyataannya (lisan atau tulisan). Tuduhan ini dapat dibela dengan komunikasi berprivilese, yakni komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas profesional tidak dapat memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta secara lengkap mengenai masalah yang dihadapinya. Jadi informasi berprivilese merupakan informasi rahasia antar petugas profesional dengan kliennya, antara pengacara dengan kliennya, antara kiai dengn pemeluk agamanya.
  1. Penahanan yang keliru
  • Penahanan klien tanpa alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetujuannya, misalnya menahan klien pulang dari rumah sakit guna mendapat perawatan tambahan tanpa persetujuan klien yang bersangkutan, kecuali jika klien tersebut mengalami gangguan jiwa atau penyakit menular yang apabila dipulangkan dari rumah sakit akan membahayakan masyarakat. Untuk itu rumah sakit mempunyai formulir khusus yang ditandatangani klien/keluarga, yang menyatakan bahwa rumah sakit yang bersangkutan tidak bertanggung jawab apabila klien cedera karena meninggalkan rumah sakit tersebut.
  1. Pelanggaran privasi
  • Tindakan mengekspose/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang bersangkutan, kecuali ekspose klien tersebut memang diperlukan menurut prosedur perawatannya
  • Contoh:
  1. Menyebar gosip atau memberi informasi klien kepada orang yang tidak berhak memperoleh informasi itu
  2. Memberi perawatan tanpa memerhatikan kerahasiaan klien, yaitu klien dilihat/didengar orang lain sehingga klien merasa malu
  3. Ancaman dan pemukulan
  • Ancaman (assault) adalah suatu percobaan/ancaman, melakukan kontak badan dengan orang lain tanpa persetujuannya
  • Pemukulan (batter) adalah ancaman yang dilaksanakan]
  • Setiap orang diberi kebebasan dari kontak badan dengan orang lain, kecuali jika ia telah menyatakan persetujuannya.
  • Contoh: jika klien dioperasi tanpa persetujuan yang bersangkutan/keluarganya, dokter/rumah sakit tersebut dapat dituntut secara hukum.
  • Garis besar tentang persetujuan:
MASALAHIZIN KONTAK BADAN
Kapan diperlukan atau tidak diperlukanDiperlukan:
  • Pelayanan rutin rumah sakit
  • Prosedur diagnosis
  • Pengobatan non rutin pembedahan
Tidak diperlukan:
  • Keadaan darurat: ancaman langsung terhadap keselamatan atau kesalahan
  • Para ahli sependapat bahwa keadaan klien darurat
  • Klien tidak mampu memberi persetujuan dan orang yang berwenang tidak dapat dihubungi
  • Aksi sebagai respons terhadap komplikasi selama operasi dan jika orang yang berwenang tidak dapat dihubungi
  • Jika klien pasrah saja
Konsekuensi tidak memperoleh persetujuan
  • Perawat dan dokter dapat dituntut dengan tuduhan penyiksaan
  • Rumah sakit dapat dituntut dengan tuduhan penyiksaan karena rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan pegawainya
Kriteria persetujuan yang sah
  • Tertulis (lisan, asal dapat dibuktkan dipengadilan)
  • Ditandatangani klien atau orang yang secara hukum bertanggung jawab
  • Klien (atau penandatangan) memahami corak prosedur, resiko yang terkandung dan kemungkinan konsekuensinya
  • Prosedur yang dilaksanakan disetujui
Siapa yang menandatangani
  • Klien jika ia mampu
  • Orang lain jika:
ü Klien tidak mampu secara fisik, tidak kompeten menurut hukum, masih di bawah umur kecuali jika ia sudah menikah atau mandiri
ü Jika kemampuan reproduksi klien telah berakhir, pasangan hidupnya yang menandatangani
Jika klien tidak mau menandatangani
  • Klien berhak menolak, tetapi ia harus menandatangani formulir sebagai bukti penolakannya
  • Pihak rumah sakit dapat memintakan perintah pengadilan jika penolakan klien membahayakan keselamatannya
  1. Penipuan
  • Pemberian gambaran salah secara sengaja yang dapat mengakibatkan atau telah mengakibatkan kerugian atau cedera pada seseorang atau hartanya.
  • Contoh: memberi data yang keliru guna mendapat lisensi keperawatan

v Pelanggaran disengaja yang penting diketahui oleh seorang perawat:
Istilah hukum
Definisi
Contoh
AncamanMembuat orang lain takut, kontak badan tanpa persetujuannyaMengancam memukul seseorang
PenyiksaanMelakukan kontak badan dengan seseorang tanpa persetujuannyaMemukul seseorang
Penahanan yang keliruPenahanan seseorang dengan cara yang melanggar hukum tanpa persetujuannyaMenahan klien di rumah sakit sampai ia membayar biaya pengobatannya
Pelanggaran hak privasiPelanggaran hak seseorang untuk tidak diganggu dan masalah pribadi tertentu tidak dibeberkan kepada umumMengambil foto seorang anak cacat tanpa persetujuan orang tuanya
PenghinaanMerugikan nama baik orang lain dngan menyebar berita bohong mengenai dia kepada pihak ketigaMembuka aib klien kepada orang lain
LibelPenghinaan tertulisMenuliskan bahwa seseorang adalah pencuri
SlanderPenghinaan lisanMengatakan seseorang adalah pencuri

v Dokumentasi legal yang isinya merupakan kondisi perkembangan klien biasanya ditulis dalam bentuk chart. Chart memuat segala proses dan perkembangan klien yang ditulis secara akurat. Chart mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penyedia data mengenai klien dan merupakan laporan yang dapat menjaga standar pelayanan. Adapun komponen-komponen dari data yang legal adalah sebagai berikut:
  1. Kondisi fisik, mental dan emosional.
  2. Pengkajian, observasi, status kesehatan, dan hasil laboratorium.
  3. Perilaku.
  4. Respon terhadap stimulus, perubahan visual dan pendengaran, respon verbal terhadap pertanyaan, respons terhadap lingkungan, dan perubahan perilaku.
  5. Asuhan keperawatan terapeutik.
  6. Perawatan yang rutin, kontrol nyeri, terapi darah, dan penggantian cairan intravena.
  7. Pengawasan asuhan keperawatan.
  8. Memonitor aktivitas motorik, tanda-tanda vital, status neurologi, kardiovaskuler, cairan dan nutrisi.
  9. Respon klien terhadap terapi.
10. Keseimbangan cairan, konsumsi makanan, intake dan output, status sirkulasi dan pernapasan, serta edukasi dan nyeri.

v Berikut ini adalah pedoman dalam membuat sebuah dokumen yang legal:
  1. Mengetahui tentang konteks malpraktik.
  2. Memberi informasi yang akurat mengenai informasi klien seperti terapi dan asuhan keperawatan.
  3. Mencerminkan keakuratan penggunaan proses keperawatan, misalnya: pengkajian keperawatan, riwayat kesehatan klien, rencana asuhan keperawatan, dan intervensi.
  4. Waspada terhadap situasi tertentu, misalnya klien dengan masalah yang komleks atau yang membutuhkan perawatan yang intensif.
  5. Dokumentasi yang legal selalu mencerminkan apa yang telah terjadi dan yang telah dilakukan.
  6. Dokumentasi keperawatan mencerminkan kolaborasi antara penyediaan asuhan antara tenaga kesehatan lain dan perawat.
  7. Dokumentasi yang rutin selalu mencerminkan gejala dan komplain oleh klien

v Ruang lingkup jenis tindakan keperawatan yang didokumentasikan adalah sebagai berikut:
  1. Aspek legal: isinya data tentang kondisi.
  2. Kesalahan: cedera dimana peraturan menyebabkan kerugian.
  3. Kelalaian: kegagalan untuk merawat.
  4. Malpraktik: kegagalan untuk menerapkan standar.
  5. Duty: obligasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Standar pelayanan: standar yang berlaku yang harus ditepati oleh orang yang bersangkutan

v Menurut Sue Dill Calloway, berikut ini adalah beberapa situasi yang mempengaruhi proses litigasi:
  1. Kesalahan pemberian pengobatan.
  2. Kegagalan untuk melindungi klien.
  3. Kegagalan untuk mengembalikan objek setelah pembedahan.
  4. Klien terbakar.
  5. Kegagalan untuk memonitor, mencatat dan melaporkan.
  6. Dispensasi pengobatan.
  7. Kesalahan mengidentifikasi klien.
  8. Menggunakan alat yang rusak.
  9. Kerusakan peralatan klien.
10. Kegagalan untuk menjelaskan tentang pekerjaan perawat dan edukasi.
11. Kegagalan dalam menggunakan teknik antiseptik.
12. Kegagalan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
13. Kegagalan untuk melaporkan chart yang adekuat.

v Prinsip dalam memberikan asuhan harus disesuaikan dengan standar. Berikut ini adaah elemen-elemen kelalaian yang dapat menjadi tuntutan:
  1. Kegagalan untuk memberi asuhan sesuai dengan standar dan menyebabkan kerugian.
  2. Kegagalan untuk memberitahu standar yang berlaku.
  3. Hubungan antara cedera dan perilaku.
  4. Kerugian yang disebabkan karena kelalaian.

v Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam penulisan dokumentasi keperawatan:
  1. Jangan dihapus.
  2. Gunakan tulisan yang mudah terbaca.
  3. Jangan menulis komentar kritis bersifat pembalasan.
  4. Betulkan semua kesalahan dengan segera.
  5. Gunakan ejaan dengan segera.
  6. Mencatat semua fakta.
  7. Jangan dokumentasikan hasil pengkajian yang tidak menunjang masalah; data bias dan terlalu subyektif; dapat menyebabkan perbedaan interpretasi; dan ada istilah atau singkatan yang tidak lazim.

v Aspek Legal Dalam Pendokumentasian Keperawatan
Terdapat 2 tipe tindakan legal :
  1. Tindakan sipil atau pribadi
Tindakan sipil berkaitan dengan isu antar individu
  1. Tindakan kriminal
Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Menurut hukum jika sesuatu tidak di dokumentasikan berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya di lakukan. Jika perawat tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan suatu aktifitas atau mendokumentasikan secara tidak benar, dia bisa di tuntut melakukan mal praktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat diparcaya secara legal, yaitu harus memberikan laporan yang akurat mengenai perawatan yang diterima klien. Tappen,weiss,dan whitehead (2001) manyatakan bahwa dokumen dapat dipercaya apabila hal-hal sbb :
  • Dilakukan pada periode yang sama.Perawatan dilakukan pada waktu perawatan diberikan.
  • Akurat. Laoran yang akurat ditulis mengenai apa yang dilakukan oleh perawwat dan bagian klien berespon.
  • Jujur. Dokumentasi mencakup laporan yang jujur mangenai apa yang sebenarnya dilakukan atau apa yang sebenarnya diamati.
  • Tepat. Apa saja yang dianggap nyaman oleh seseorang untuk dibahas di lingkungan umum di dokumentasikan





v PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN
  1. 1. Pengobatan
  • Catat waktu,rute,dosis dan respon
  • Catat obat dan respon klien
  • Catat saat obat tidak diberikan dan intervensi keperawatan
  • Catat semua penolakan obat dan laporkan hal tersebut kepada orang yang tepat.
  1. 2. Dokter
  • Dokumentasikan tiap kali menghubungi dokter bahkan jika dokter tersebut tidak dapat dihubungi.Cantumkan waktu tepatnya panggilan dilakukan jika dokter dapat dihubunhi dokumentasikan rincuan pesan dan respon dokter.
  • Bacakan kembali program lisan kepeda dokter dan klarifikasi nama klien di catatan klien untuk memastikan identitas klien.
  • Catat program lisan hanya jika anda pernah mendengarnya, bukan yang di beritahu kepada anda oleh perawat lain atau oleh personal unit.
  1. 3. Isu formal dalam pencatatan
  • Sebelum menulis pastikan anda mengambil catatan klien yang benar.
  • Koreksi semua pencatatan yang salah sesuai dalam kebijakan dan prosedur di institusi anda.
  • Catat dengan gaya yang terorganisasi mengikuti proses keperawatan
  • Tulis dengan jelas dan singkat agar menghindari pernyataan subyektif
  • Catat deskripsi yang akurat dan spesifik

  1. MANAJEMEN RESIKO
v Manajemen resiko adalah sistem yang menjamin pelayanan keperawatan yang tepat dan berusaha mengenai potensial bahaya dan menghilangkannya sebelum terjadi (Guido, 2006).
v Langkah-langkah dalam manajemen resiko adalah mengenali resiko yang mungkin, menganalisisnya, melakukan tindakan untuk mengurangi resiko tersebut dan mengevaluasi langkah yang telah diambil.
v Salah satu alat yang digunakan dalam manajemen resiko adalah laporan insiden atau laporan kejadian.
v Laporan kejadian memberikan data dasar untuk penelitian selanjutnya dalam upaya menjelaskan penyimpangan dari standar pelayanan, memperbaiki tindakan yang diperlukan untuk mencegah rekurensi, dan untuk mengingatkan manajemn resiko terhadap situasi yang berpotensi menjadi tuntutan.
v Contoh dari kejadian adalah klien atau pengunjung terjatuh atau cedera; gagal mengikuti perintah dokter atau penyelenggara pelayanan kesehatan; keluhan dari klien, keluarga, dokter atau penyelenggara pelayanan kesehatan atau departemen rumah sakit lain; kesalahan teknik atau prosedural; dan malfungsi alat atau produk.
v Secara umum institusi memiliki petunjuk khusus untuk mengarahkan penyelenggara layanan kesehatan dalam melengkapi laporan kejadian.
v Jangan pernah menulis laporan kejadian di dalam rekam medis
v Manajemen resiko juga membutuhkan dokumentasi yang baik
v Dokumentasi perawat merupakan bukti pelayanan bagi klien dan juga bukti pelayanan yang baik dan aman oleh perawat. Jika terjadi tuntutan hukum, maka catatn perawat merupakan hal pertama yang ditinjau oleh pengacara (Austin, 2006). Pengkajian dan laporan perubahan kondisi klien oleh perawat merupakan faktor pembela yang penting di dalam tuntutan hukum. Oleh karena itu, perawat harus mengidentifikasi kepastian bahwa dokter atau penyelenggara layanan kesehatan telah dihubungi; informasi kepada dokter atau penyelenggara layanan kesehatan telah disampaikan; dan juga respon dokter atau penyelenggara layanan kesehatan.
v Tujuan manajemen resiko adalah untuk mengidentifikasikan resiko, mengendalikan kejadian-kejadian , mencegah kerusakan dan mengendalikan liabilitas (huber 2000).
v Departemen manajemen resiko memutuskan apakah akan menginvestigasi insiden labih lanjut. Perawat mungkin harus menjawab pertanyaan khusus seperti apa perawat di anggap sebagai alasan terjadinya insiden, bagaimana insiden itu dapat di cegah dan apakah ada peralatan yang harus disesuaikan. Perawat yang yakin mereka akan di pecat atau meraka akan dituntut harus mendapatkan nasihat hukum bahkan jika departemen manajemen resiko membebaskan perawat dari tanggung jawab ,klien atau keluarga klien dapat mengajukan tuntutan. Namun penuntut harus membuktikan bahwa insiden terjadi karena parawatan yang layak tidak dilakukan bahkan jika standar parawatan yang baik tidak terpenuhi , penuntut harus membuktikan bahwa insiden merupakan akibat langsung dari kegagalan dalam memenuhi strandar perawatan yang baik dan bahwa insiden tersebur menyebabkan cidera fisik, emosi atau finansial.

  1. C. MALPRAKTIK
Mal = salah; Praktek = pelaksanaan/tindakan.
Tindakan yang salah dalam melaksanakan profesi
Nursing Malpractice :
Tindakan perawat yg salah dlm melaksanakan profesinya di bidang asuhan keperawatan.
Setiap profesi berlaku norma etik dan hukum, jadi terdapat Malpraktek Etik dan Malpraktek Yuridis.

Malpraktek Profesi Kesehatan:
“Kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama” (valentin v la society de bienfaisance mutuelle de los angelos, california, 1956)
l KBBI (1990) :
l praktek kedokteran yg.dilakukan salah atau tidak tepat, menyalahi UU atau Kode Etik.
l “mala” (Latin) berarti “bad”, “evil”, “wrongful”, salah.

Gugatan Malpraktek bagi Tenaga Kesehatan
Lebih sering dikonstruksikan sbg kesalahan atau kealpaan, bukan kesengajaan.
Van Bemmelen :“..Seorang dokter yg.bertindak sesuai keyakinan dan pengetahuannya dan menurut opini yg.berlaku pd.waktuitu di antara teman sejawatnya, tidak dapat dikenakan pidana ….. Karena tujuannya bukanlah utk.menganiaya.”




Proses terjadinya malpraktik








l Tidak setiap ethical malpractice merupakan yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical malpractice pasti merupakan ethical malpractice (lord chief justice, 1893).





















Ada tiga jenis malpraktik yuridis, antara lain:
  1. Malpraktik pidana (criminal malpractice)
  • Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni:
1. Perbuatan tercela
2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens area) yang berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (reklessness) atau kelapaan (negligence)
  • Pertanggungjawaban di depan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
  • Malpraktik pidana timbul karena:
  1. Kesengajaan (intensional)
  • Euthanasia (pasal 644 KUHP)
  • Membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP)
  • Membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP)
  • Melakukan Aborsi Tanpa Indikasi Medis (299 KUHP)
  1. Kecerobohan (recklessness)
  • Misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan klien inform consent
  1. Kealpaan (negligence)
  • Misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya klien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi.

  1. Malpraktik perdata (civil malpractice)
  • Seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagai mana yang telah disepakati (ingkar janji).
  • Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
  • Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya
  • Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna
  • Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan
  • Pertanggungjawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicariusliability.
  • Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (tenaga kesehatan) selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.

  1. Malpraktik administratif (administrative malpractice)
  • Untuk melakukan police power, Pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (surat ijin kerja, surat ijin praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
  • Contoh malpraktik administratif:
  1. Menjalankan praktik tanpa izin praktik
  2. Melakukan asuhan keperawatan yang tidak sesuai izin
  3. Menjalankan praktik dengan izin kadaluarsa
  4. Menjalankan praktik tanpa rekam medik
  5. Melanggar ketentuan administratif yang lain

Contoh…
l Adanya komplain terhadap tenaga perawatan dari klien yang menderita radang uretra setelah pemasangan kateter.apakah hal ini dapat dimintakan tanggung jawab hukum kepada tenaga perawatan?
l Yang perlu dipahami semua pihak adalah apakah ureteritis bukan merupakan resiko yang melekat terhadap pemasangan kateter?apakah tenaga perawatan dalam memasang kateter telah sesuai dengan prosedur profesional?beberapa hal inilah yang menjadi pegangan untuk menentukan ada tidaknya malpraktek. Apabila tenaga perawatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada tidaknya kesalahan
l Pembuktian bila ada kasus atau gugatan adanya civil malpractice dengan dua cara:
  1. Cara Langsung
Menurut taylor, untuk membuktikan adanya kelalaian memakai tolak ukur 4 D yakni:
  1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan klien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan:
1. Adanya indikasi medis
2. Bertindak secara hati-hati dan teliti
3. Bekerja sesuai standar profesi
4. Sudah ada informed consent
  1. 2. Dereliction of duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan
  1. 3. Direct causation (penyebab langsung)
  2. 4. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya, dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat digunakan sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan

2. Cara Tidak Langsung
Merupakan cara pembuktian yang mudah bagi klien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya sebagai layanan perawatan (doktrin res ispa loquitur)
Doktrin Res Ispa Loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
  1. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
  2. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
  3. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari klien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence

Macam-macam tanggung gugat dalam transaksi terapeutik:
l Contractual liability
Tanggung gugat ini timbul sebagai akibat tidak terpenuhinya kewajiban dari hubungan kontraktual yang sudah disepakati. Di lapangan pengobatan, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah daya upaya maksimal, bukan keberhasilan, karena health care provider baik tenaga kesehatan maupun rumah sakit hanya bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar profesi/standard pelayanan
l Vicarius liability
Vicarius liability atau respondent superior ialah tanggung gugat yang tibul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada dalam tanggung jawabnya (subordinate).misalnya rumah sakit akan bertanggung gugat atas kerugian klien yang diakibatkan kelalaian perawat sebagai karyawannya
l liability in tort
Adalah tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Perbuatan melawan hukum tidak terbatas hanya perbuatan yang melawan hukum, kewajiban hukum baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain akan tetapi termasuk juga yang berlawanan dengan kesusilaan atau berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (hogemad 31 Januar 1919)

Ilustrasi Kasus
l Di ruang ugd datang seorang klien yang bhabis bermain perahu selancar dengan keluhan telinganya terdengar bunyi gemuruh. Setelah diperiksa oleh seorang dokter residen, dokter tersebut memberi instruksi kepada seorang siswa perawat untuk memberikan tetes telinga kepada pasien.dokter bermaksud memberikan obat tetes telinga glycerine dan acid carbol tetapi tidak mencatatnya pada kartu pasien.
l Klien komplain karena setelah mendapat obat tetes telinga (yang meneteskannya teman si klien) ternyata obat tersebut mengakibatkan kerusakan sebagian kendang telinga dan pendengarannya rusak secara permanen
l Pada saat mengajukan bukti-bukti dokter menyatakan bahwa ia telah memerintahkan untuk diberikan guttae pro auribus acid carbol atau glyserine dan acid carbol drops. Si murid perawat yang baru berpengalaman 18 bulan di rumah sakit tersebut mendengarnya dokter mengatakan memberikan instruksi “acid carbol”
l Hakim berpendapat bahwa dokter telah lalai dalam memberikan instruksi kepada seoarang murid perawat yang tidak kompeten untuk melakukan serta disalahkan cara instruksinya (tidak ditulis dalam kartu pasien)
l Lebih lanjut hakim mengatakan bahwa dalam memberikan instruksi kepada seorang murid perawat, maka dokter harus menjaga agar instruksinya itu dimengerti sepenuhnya. Dokter itu seharusnya sebelum memberikan instruksi harus yakin benar dan mengecek kembali bahwa murid perawat tersebut cukup kompeten untuk melakukannya dsan tahu apa yang dimaksudkan (hanson v. the board of managemen of the perth hospital and another, 1938)

Upaya pencegahan dan menghadapi tuntutan malpraktek:
l Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga perawatan karena adanya malpraktek, diharapkan membuat para perawat dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
  1. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultan verbintenis)
  2. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent
  3. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis
  4. Apabila trerjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter
  5. Memperlakukan klien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya
  6. Menjalin komunikasi yang baik dengan klien, keluarga dan masyarakat sekitarnya

Upaya menghadapi tuntutan hukum
l Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada klien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga perawatan seharusnya bersikap pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian perawat.
l Apabila tuduhan kepada perawat merupakan criminal malpractice, maka tenaga perawatan dapat melakukan:
  1. Informal Defense
Dengan mengajukan bukti untuk menangkis/menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan resiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana diisyaratkan dalam perumusan delik yang tidak dituduhkan


  1. Formal/Legal Defence
Melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggungjawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa

TERIMA KASIH

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates