Disemprit Polisi
ditengah jalan apa enaknya? Sudah menjadi rahasia umum bahwa biasanya
bahwa biasanya itu bisa diselesaikan ditempat dengan mengatur damai
dengan Polisi yang menilang kita. Tetapi apakah kita rela alias iklas
memberi uang rokok kepada Polisinya? Disisi lain tindakan mengambil
jalan damai itu sama sekali tidak benar secara hukum. Tindakan seperti
itu juga membuat subur perilaku Polisi yang korup. Lebih baik kalau kita
membayar denda tilang di pengadilan atau bank pemerintah.
Mengapa Masyarakat Kita Senang Berdamai Dengan Polisi?
Ada yang
mengatakan kalau masyarakat kita lebih suka berdamai dengan polisi
disbanding harus ke pengadilan. Rasanya pendapat itu tidak tepat karena
yang terjadi adalah masyarakat kita lebih banyak yang BUTA HUKUM dan
takut dengan yang namanya Polisi. Mungkin karena trauma jaman Feodal
maupun trauma jaman Soeharto. Yang jelas setahu masyarakat Polisi itu lebih tahu tentang hukum jadi percuma berdebat dengan Polisi. Polisi tidak pernah salah, yang salah ya masyarakatnya. Jadi lebih baik mengalah meski tidak iklas.
Lagipula
membayangkan harus datang ke Pengadilan dan harus berhadapan dengan
Hakim di Meja Hijau betapa mengerikannya. Belum lagi harus mengantri dan
mengantri dengan jadwal sidang yang tidak pasti. Hanya buang-buang
waktu saja. Lebih baik meski harus tidak iklas selesaikan saja ditempat
kejadian.
Ini terjadi
terus menerus bertahun-tahun tanpa ada yang bisa menghentikan dan
mencari jalan keluarnya. Dan kelihatannya dari pihak Polri melakukan
Pembiaran dengan kondisi seperti ini. Seharusnya Polri
bisa dan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana
menyelesaikan masalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara bijak.
Lembaran Buku Tilang Yang Kontroversial
Dari informasi
beberapa kawan dan artikel diinfokan adanya lembaran berwarna Merah dan
lembaran berwarna Biru. Tetapi dari pengalaman pribadi yang mungkin
sudah lebih 10 kali kena tilang
dimana oleh saya selalu diberi lembaran berwarna merah. Setelah itu minta tolong kepada kenalan polisi yang mengurusnya. Akhirnya tidak tahu betul peraturan sebenarnya. Dan inilah info dari beberapa kawan maupun artikel yang sempat dibaca :
dimana oleh saya selalu diberi lembaran berwarna merah. Setelah itu minta tolong kepada kenalan polisi yang mengurusnya. Akhirnya tidak tahu betul peraturan sebenarnya. Dan inilah info dari beberapa kawan maupun artikel yang sempat dibaca :
Bila kita ditilang dan menerima SLIP MERAH,
artinya kita menyangkal telah melanggar aturan Dan ingin membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Dan ada kewajiban
kita untuk menghadiri persidangan atas pelanggaran tersebu..
Bila kita menerima SLIP BIRU,
berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita
tinggal setor ke BRI. Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk
di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita
ditilang.
Tetapi ketika info
diatas ingin di Crosscheck ke sumber resminya penulis mengalami
kesulitan untuk mendapatkan informasi resminya. Dibawah ini ada link
dari TMCMETRO (salah satu website Polri) yang member jawaban tentang
perbedaan lembaran biru dan merah. Tetapi penjelasannya sangat tidak
informative hanya menunjuk pada Undang-undang No.22 Tahun 2009.
Penulis mencoba membaca UU no.22 Tahun 2009 menelusuri pasal demi pasal tetapi yang ada informasinya di pasal 267 s/d 269 : Paragraf 2 : Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi disitu tidak disebutkan adanya lembaran tilang berwarna Biru dan Merah.
Yang ada
hanyalah informasi bahwa : 1. Ketentuan Denda adalah ditetapkan Oleh
Pengadilan, 2. Pelanggar dapat menitipkan uang dan wajib dilampiri bukti
penitipan uang, 3. Petugas wajib memberitahukan kepada pelanggar Denda
yang telah dibayar dan mengembalikan sisa uang kepada pelanggar. 4.Sisa
uang yang tidak diambil pelanggar lebih dari 1 tahun akan disetorkan ke
kas Negara.
Pasal-pasal
berikut mulai pasal 273 s/d pasal 313 memuat ancaman pidana kurungan dan
denda maksimal mulai dari Rp.100.000 hingga Rp.500.000. Untuk
pelanggaran ringan seperti tidak menyalakan lampu motor disiang hari
denda Maksimal adalah Rp.100.000,-. Kalau pelanggaran berat yang /akan
menimbulkan korban jiwa bisa dikenai puluhan juta rupiah. Rata-rata
ancaman Denda dari setiap pelanggaran adalah Maksimal Rp.250.000. Yang menjadi masalah dan sama sekali menjadi defenisi tidak tetap adalah istilah Denda Maksimal. Kelihatannya kalimat dalam pasal-pasal bersifat subjektif jadi mudah diterjemahkan sesukanya oleh petugas dan sering digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat awam.
Jadi Bagaimana Sebaiknya Kalau Ditilang Polisi ?
Bila kita
terpaksa berurusan dengan polisi akibat pelanggaran lalu-lintas dimana
sebenarnya kelengkapan surat-surat kita cukup lengkap, sebaiknya kita
tetap tenang dan melakukan langkah-langkah berikut :
- Tenang dan tanyakan dengan sopan dimana kesalahan kita, pasal berapa dari UU no.22 tahun 2009 yang kita langgar. Tanyakan juga bila kita harus ditilang mengenai lembar merah dan biru karena biasanya jawaban setiap petugas sering berbeda tentang hal ini. Minta penjelasan sejelas-jelasnya dan tidak perlu takut kalau ditakut-takuti petugas yang nakal.
- Sedapat mungkin kita catat nama polisi tersebut dan tanyakan dengan sopan di satuan mana dia bertugas. Bila sampai ada STNK atau SIM yang disita, bila mungkin mintalah nomor handphonenya untuk mengkonfirmasi masalah selanjutnya.
- Bila kita ingin membantu polisi membersihkan instansinya dari prilaku korup, jangan sekali-sekali mengajak berdamai. Dan bila polisi tersebut yang mengajak berdamai, tolaklah secara halus. Bila perlu hidupkan fasilitas rekaman suara di handphone kita sebagai bukti pembicaraan kita dengan petugas bahwa kita tidak pernah mengajak petugas untuk berdamai.
- Bila memang kita berniat sungguh-sungguh membersihkan prilaku polisi yang korup dan kebetulan kita juga memiliki uangnya. Sedapat mungkin mintalah lembaran biru dan terimalah denda maksimal yang ditulis oleh petugas dan bayarkan ke BRI. Jangan kuatir karena Denda yang pasti yang akan dibayarkan tidaklah sebesar yang kita setorkan. Setelah itu kita menunggu/mengecek di pengadilan bahwa denda sudah diterima pihak pengadilan dan berbekal form dari sana kita bisa kembali ke BRI untuk mengambil kelebihan uang kita. Biasanya denda pelanggaran kecil tidak melebih Rp.50.000. Kalau dibilang sangat merepotkan memang betul tetapi itulah peraturan Negara ini yang entah sampai kapan tetap begini
Jadi sangatlah lebih bijak kalau kita mentaati peraturan-peraturan lalulintas,melengkapi surat-surat kita dan berhati-hati di jalan. Satu hal lagi jangan biarkan Polisi-polisi kita berpeluang untuk melakukan tindakan korupsi.
Demikian, semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment