Friday, December 7, 2012

Jumhur: TKI Punya Hak Bermigrasi Ke Luarnegeri


Jumhur: TKI Punya Hak Bermigrasi Ke LuarnegeriKOMPAS/RIZA FATHONIIlustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) memiliki hak sepenuhnya untuk bermigrasi ke negara mana pun, guna mencari penghidupan sekaligus menyalurkan kemampuannya, dengan bekerja di berbagai pengguna ataupun perusahaan.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengemukakan itu di Jakarta, Jumat (7/12/2012) malam.
"Ini prinsip hak azasi setiap warga negara yang tak boleh dihalang-halangi, karena dijamin oleh undang-undang serta telah berlaku secara umum sebagai fenomena mendunia. Sementara tugas negara adalah memfasilitasi serta menegakkan hak-hak perlindungan TKI," kata Jumhur, yang baru saja menutup Rapat Koordinasi (Rakor) BNP2TKI Tahun 2012 di Batam, Kepulauan Riau.
Rakor yang mengambil tema, "Penanganan TKI di Wilayah Perbatasan", itu diikuti jajaran pemangku TKI di bawah BNP2TKI, dan melibatkan antarlintas pelayanan TKI unsur pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di Singapura dan Malaysia, dan sejumlah perusahaan pengerah jasa TKI yakni PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta).
Pelaksanaan Rakor mengundang pula Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi Rustandi, yang selanjutnya mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPI dengan Batam Safety Traning Center (BSTC) tentang pembekalan dan pengetahuan para TKI pelaut, melalui Labour Basic Education Seminar Berkelanjutan.
Jumhur menambahkan, khusus untuk TKI sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), maka pemerintah melaksanakan pengetatan terkait pelatihan, dokumen pemberangkatan, atau berupa pengawasan aspek perlindungan para TKI PLRT berdokumen sejak di dalam negeri hingga di negara penempatan.
Proses verifikasi dokumen TKI ditangani BNP2TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI, unit teknis BNP2TKI di daerah) bekerjasama dengan dinas-dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan PPTKI.
Mengenai perlindungan TKI di negara tujuan, ujung tombaknya dilakukan oleh perwakilan RI yaitu KBRI dan Konsulat Jenderal RI yang tersebar luas.
Menurut Jumhur, perlindungan TKI PLRT juga tak boleh diabaikan pemerintah negara penempatan. Karena itu, jika masalah perlindungan para TKI tidak terpenuhi, pemerintah akan melarang pengiriman TKI ke suatu negara dengan menetapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara), sebagaimana kini terjadi ke Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Suriah,dan Kuwait.
"Bahkan, untuk alasan perlindungan TKI yang maksimum, moratorium itu dapat ditingkatkan ke arah penghentian permanen alias selama-lamanya," kata Jumhur.
Ia mengingatkan, pemerintah sendiri tengah mengkaji ihwal tahapan penyetopan bagi TKI PLRT pada waktunya.
Jumhur mengharapkan, pihak PPTKIS yang bekerjasama agensi perekrut TKI di luar negeri, perlu mengutamakan kelayanan dokumen, kesehatan, serta keterampilan para TKI. "Termasuk, untuk penempatan TKI pekerja perkebunan," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates